Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan perlu kajian mendalam menyikapi usul Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baidowi mengatakan, bisa saja sudah ada undang-undang lain yang mengatur perihal itu.
"Usulan itu hak, tapi kan lihat urgensinya. Kalau ternyata pengaturannya sama dengan UU yang lain, ngapain," kata Baidowi, Minggu (17/11/2019).
Menurut Baidowi jangan sampai beleid itu membuat ulama dan tokoh agama menjadi eksklusif dilindungi. Dia pun menegaskan bahwa semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
"Jadi jangan membuat eksklusif gitu lho. Kan sama presiden saja sama di depan hukum," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Meski begitu, Baidowi mengatakan usulan itu sah saja dan nantinya akan diinventarisasi oleh DPR selaku pembuat UU. Dia pun berujar belum bisa berkomentar lebih lanjut perihal usulan partai dakwah tersebut.
"Pada prinsipnya yang begitu-begitu masih perlu didiskusikan, kami belum bisa berpendapat (lebih jauh)," ucapnya.
PKS sebelumnya mengusulkan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Presiden PKS Sohibul Iman meminta fraksi PKS di DPR mengawal rencana ini agar masuk program legislasi nasional (prolegnas).