Kabar24.com, JAKARTA — Calon pasangan pengantin diminta tidak khawatir mengenai wacana wajib sertifikat nikah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan sertifikasi ini lebih pada upaya memberi pelatihan bagi calon pengantin.
"Karena supaya ketika dia nikah itu dia udah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, pemberian bekal pengetahuan yang cukup ini akan memastikan sumber daya manusia Indonesia ke depan unggul dan cerdas.
"Rumah tangga itu unit terkecil dari masyarakat, dari negara, dari bangsa. Kalo rumah tangganya berantakan itu pasti bangsa berantakan. Karena itu unit terkecil ini menjadi penting untuk dipersiapkan," katanya.
Ma'ruf menyebutkan para pasangan calon pengantin tidak perlu khawatir, pasalnya sertifikasi telah menjadi bagian sehari-hari dari masyarakat.
"Enggak usah takut, tapi [yang penting memiliki] pemahaman membangun rumah tangga yang sakinah, yang siap, menghadapi kemungkinan stunting. Itu yang semuanya harus siapkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Muhadjir mengatakan, rencana ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). "Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata dia.
Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.