Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Harap DPR Segera Sahkan Revisi UU No. 5/1999

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa proses pembahasan revisi UU tersebut sudah berjalan sekian lama dan hal tersebut patut disyukuri. Karena itu, pihaknya berharap pengesahan revisi tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha berharap DPR periode 2019-2024 segera menetapkan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa proses pembahasan revisi UU tersebut sudah berjalan sekian lama dan hal tersebut patut disyukuri. Karena itu, pihaknya berharap pengesahan revisi tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin.

“Andai kata pengesahan itu terjadi, kami sangat mengapresiasi. Ada masalah krusial di KPPU sehingga sangat membutuhkan revisi UU itu mulai dari status pegawai kami yang sangat bergantung di proses amandemen, hingga penguatan-penguatan komisi,” paparnya, Kamis (14/11/2019).

Dia mengatakan, pihaknya tentu saja menjalankan komunikasi dengan para wakil rakyat di Komisi VI DPR. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum membahas mengenai amandemen UU tersebut. Pelan lalu, kedua belah pihak bersua dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda membahas anggaran KPPU pada 2020.

“Pembahasan sudah sampai tahap harmonisasi dan sinkronisasi. Ada beberapa anggota Komisi VI saat ini yang juga mengikuti pembahasan ini karena menjabat pada periode sebelumnya,” tuturnya.

Setidaknya ada 5 isu krusial terkait amandemen regulasi ini yakni penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeser regim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

Terkait dengan persoalan merger ini, berdasarkan penelitian yang disampaikan pada World Economic Forum, siklus hidup sebuah perusahaan hanya mencapai 13 tahun. Setelah itu, pelaku usaha akan melakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Sebelumnya siklus hidup perusahaan bisa mencapai 100 tahun. Merger semakin dinamis seiring platform ekonomi digital.

Isu lainnya adalah perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30% dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran dan mengadopsi program leniensi atau whistleblower, atau justice collaborator dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan.

Terakhir, amandemen itu bisa memberikan perluasan kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

Jalan menuju amandemen regulasi ini sudah sedemikian panjang. Terjadi lobi-lobi tingkat tinggi yang menyebabkan tim sinkronisasi redaksional terkesan berjalan di tempat. Lobi-lobi itu menurutnya, dilakukan oleh kalangan swasta yang menganggap draft amandemen ini memberikan kerugian tersendiri bagi mereka. Alhasil, pembahasan sinkronisasi mandeg di tengah jalan.

Pada 19 Januari 2019, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mendesak agar draft amandemen ini dikaji kembali agar tidak meredupkan iklim dunia usaha di Tanah Air. Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menuturkan persaingan usaha yang sehat akan percuma bila RUU ini terburu-buru disahkan oleh DPR dengan kualitas isi yang jelek dan tidak mendukung iklim dunia usaha.

“Kondisi ekonomi Tanah Air sedang tak baik, ada defisit transaksi dagang, sehingga RUU ini perlu dikaji kembali agar tak merusak iklim dunia usaha dan membuat calon investor enggan berinvestasi,” ujarnya.

Sumber Bisnis lainnya dari lingkungan KPPU menginformasikan lembaga itu yang berkepentingan terhadap amandemen ini kemudian memutar otak mencari dukungan dari Nahdlatul Ulama melalui Komisioner Afif Hasbullah, mantan Rektor Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur yang kini menjadi komisioner. 

Hasilnya, dalam musyawarah nasional di Banjar, Jawa Barat, organisasi ini memberikan 9 rekomendasi terkait amandemen yang intinya mendorong agar segera disahkan berbagai kesepakatan yang telah diambil dalam rapat pembahasan DPR.

Lantaran revisi UU tersebut tidak terlaksana tahun ini, Anggota KPPU lainnya, Dinni Melanie mengatakan bahwa komisi itu bisa saja membatalkan merger atau akuisisi yang dilakukan pelaku usaha jika aksi korporasi itu justru mengganggu terjadinya persaingan usaha yang sehat.

“Hal ini dikarenakan rezim notifikasi kita adalah post merger. Kalau dalam revisi UU, rezimnya adalah pra merger jadi sebelum melakukan proses mereka meminta izin dari KPPU. Jadi jangan salahkan kami untuk bersikap tegas sesuai UU 5/1999,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper