Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes : Penyebab Kasus Obat ARV Kedaluarsa Multifaktor dan di Luar Kendali

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Heru Arnowo akhirnya angkat bicara perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa persediaan barang persediaan obat-obatan antiretroviral (ARV) yang telah kedaluwarsa senilai Rp2,8 miliar.
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Heru Arnowo akhirnya angkat bicara perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa persediaan barang persediaan obat-obatan antiretroviral (ARV) yang telah kedaluarsa senilai Rp2,8 miliar. 
 
BPK juga melaporkan pada Agustus 2019, angka barang atau obat-obatan yang kedaluwarasa akan terus bertambah, karena berdasarkan expired date yang tertera dalam kemasan obat, terdapat sekitar Rp90,4 miliar obat-obatan yang akan melewati masa kedaluwarsa.
 
Melalui surat keterangam resmi nomor UM.01.05/IV.2/2019, Heru menyebut adanya penemuan obat untuk penderita HIV/AIDS kedaluwarsa tersebut tidak mencerminkan pelemahan pengawasan internal karena penyebab utama terjadinya kasus tersebut bersifat multifaktor. 
 
"Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemenkes di setiap tahapan, dari mulai tahap perencanaan yaitu reviu atas perencanaan anggaran, tahap pelaksanaan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dan melakukan audit atas pelaksanaan kegiatan atau program kesehatan termasuk terhadap program penanggulangan HIV/AIDS dan pemberian obat Anti Retroviral (ARV)," kata Heru dikutip dari keterangan tertulis kepada Bisnis.com pada Rabu (13/11/2019). 
 
Ditambahkannya lagi, tidak seluruh faktor-faktor tersebut berperan penting dalam rentang kendali APIP [Aparat Pengawas Internal Pemerintahan] dalam lingkungan Kementerian Kesehatan.
 
"Faktor-faktor yang berada di luar kendali tersebut diantaranya; permasalahan akses pada layanan pengobatan ARV berada dalam tugas dan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan distribusi obat ARV adalah ke daerah dan daerah yang melakukan pengelolaan ODHA melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan pendekatan klinis dan kemasyarakatan," sambungnya. 
 
Namun demikian, lanjutnya, dengan adanya permasalahan ini, APIP melalui fungsinya akan berupaya mendorong unit perencana, unit pengguna dan unit penanggungjawab program HIV/AIDS untuk melakukan komunikasi dan kordinasi yang baik sehingga permasalahan kedaluwarsa obat ARV ini dapat diminimalisir dan tidak terjadi di masa yang akan datang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper