Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Sofyan Basir

Putusan lengkap ini sebetulnya dibutuhkan untuk upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan ditempuh komisi antikorupsi itu.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyusul putusan bebas dari Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan pada Senin (4/11/2019) lalu.

Sofyan Basir diputus bebas oleh majelis hakim tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

"Tadi saya cek ke jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/11/2019).

Adapun putusan lengkap ini sebetulnya dibutuhkan untuk upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan ditempuh komisi antikorupsi itu. Menurut Febri, permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah putusan yang diatur dalam KUHAP.

"Paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," ucap Febri.

Febri memastikan bahwa pengajuan kasasi tersebut telah menjadi keputusan para pimpinan KPK. Hanya saja, KPK memerlukan salinan lengkap putusan itu untuk mengidentifikasi fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni, misalnya, karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini," ujarnya.

Salah satunya adalah soal Sofyan Basir yang dianggap tidak mengetahui suap antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johennes B. Kotjo.

"Ini yang akan kami uraikan di memori kasasi," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Febri, terkait dengan motivasi Eni saragih yang meminta bantuan dan berulang kali bertemu Sofyan Basir untuk mengurus proyek PLTU MT Riau-1.

Kemudian, soal keterangan Sofyan Basir yang telah dicabut sebelumnya. Namun, KPK menilai keterangan itu telah sesuai dengan keterangan Eni Saragih. Hanya saja, Febri tak menjelaskan keterangan yang dicabut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan.

Febri juga menjelaskan bahwa sejumlah rapat atau pertemuan antara Sofyan dan pihak lain tersebut diduga ditujukan untuk mempercepat proses penanganan hingga penandatanganan proyek PLTU Riau-1. 

"Dan inilah yang dituju sebenarnya, kepentingan yang dituju oleh Eni untuk mengurusi kepentingan Kotjo demi proyek tersebut," kata Febri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper