Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII M. Cholidi dan Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol, Selasa (12/11/2019).
Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III tahun 2019.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/11/2019).
Dalam kasus ini KPK tinggal menuntaskan penyidikan terhadap dua tersangka yakni mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan tersangka Pieko Njoto Setiadi, berkas perkara, dan barang bukti ke penuntutan tahap dua untuk kemudian menjalani sidang perdana yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa, 2 dan 3 September 2019.
Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan disebut KPK meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.
Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Dalam kasus ini Pieko Njoto Setiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.