Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab. Surat yang ditunjukan melalui video juga terlihat samar-samar.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat surat asli yang ditunjukan HRS melalui video beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah hanya mengetahui penunjukan surat tersebut melalui media sosial.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu karena suratnya samar-samar tidak jelas sehingga menjadi dasar kita melakukan klarifikasi kemudian mengusut benar tidaknya surat tersebut," katanya di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dia menegaskan hingga kini Ditjen Imigrasi belum pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap HRS untuk kembali ke Tanah Air. Apalagi berdasarkan pasal 14 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, pemerintah tidak berwenang untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia pada 27 April 2017. Paspor yang digunakannya terdaftar di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021.
Dia menjelaskan dokumen paspor menjadi bagian perlindungan pemerintah kepada setiap warga untuk bepergian ke luar negeri.
"Ketika beliau [HRS] datang dan tinggal di negara tersebut, tergantung pemerintah negara tersebut memberikan visa boleh masuk atau tidak," ujarnya.
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan HRS belum kembali ke Tanah Air setelah dua tahun lebih tinggal di Arab Saudi.
"Apakah berkait dengan visa yang diberikan, izin tinggal yang diberikan atau ada persoalan lain, tentu ini jadi kewenangan pemerintah Arab Saudi," terangnya.