Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Imigrasi: Surat Pencekalan Habib Rizieq Samar-samar

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat surat asli yang ditunjukan HRS melalui video beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq Shihab./Antara-Umarul Faruq
Habib Rizieq Shihab./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab. Surat yang ditunjukan melalui video juga terlihat samar-samar.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat surat asli yang ditunjukan HRS melalui video beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah hanya mengetahui penunjukan surat tersebut melalui media sosial.

"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu karena suratnya samar-samar tidak jelas sehingga menjadi dasar kita melakukan klarifikasi kemudian mengusut benar tidaknya surat tersebut," katanya di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Dia menegaskan hingga kini Ditjen Imigrasi belum pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap HRS untuk kembali ke Tanah Air. Apalagi berdasarkan pasal 14 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, pemerintah tidak berwenang untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia.

Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia pada 27 April 2017. Paspor yang digunakannya terdaftar di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021.

Dia menjelaskan dokumen paspor menjadi bagian perlindungan pemerintah kepada setiap warga untuk bepergian ke luar negeri.

"Ketika beliau [HRS] datang dan tinggal di negara tersebut, tergantung pemerintah negara tersebut memberikan visa boleh masuk atau tidak," ujarnya.

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan HRS belum kembali ke Tanah Air setelah dua tahun lebih tinggal di Arab Saudi.

"Apakah berkait dengan visa yang diberikan, izin tinggal yang diberikan atau ada persoalan lain, tentu ini jadi kewenangan pemerintah Arab Saudi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper