Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Peserta Tes CPNS 2019 Akan Diuji soal Radikalisme

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil akan diberikan tes terkait radikalisme pada dua tahapan ujian berbeda.
Warga mencoba menjawab soal saat mengikuti simulasi Computer Assisted Test (CAT) dalam sosialisasi seleksi CPNS 2019 pada hari bebas kendaraan, di Denpasar, Bali, Minggu (3/11/2019). Simulasi tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai seleksi CPNS 2019 menjelang dibukanya pendaftaran pada 11 November 2019 serentak di seluruh wilayah Indonesia./Antara
Warga mencoba menjawab soal saat mengikuti simulasi Computer Assisted Test (CAT) dalam sosialisasi seleksi CPNS 2019 pada hari bebas kendaraan, di Denpasar, Bali, Minggu (3/11/2019). Simulasi tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai seleksi CPNS 2019 menjelang dibukanya pendaftaran pada 11 November 2019 serentak di seluruh wilayah Indonesia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diberikan tes terkait radikalisme pada dua tahapan ujian berbeda.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wiraatmaja mengatakan peserta seleksi CPNS akan ditanyakan soal radikalisme.

"Kan seleksi soal CPNS ada dua tahap, satu seleksi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Ini diantaranya ada tes wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan inilah salah satu seleksi yang kita lihat terkait hal ini [radikalisme]," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Pendalaman wawasan kebangsaan juga akan diperkuat bagi peserta yang lulus seleksi. Menurut Setiawan, sebelum diangka menjadi PNS secara penuh, mereka akan mendapat pendalaman pemahaman saat Pra Jabatan.

Dia menjelaskan, upaya yang dilakukan pemerintah pada seleksi ini guna mengantisipasi masuknya ideologi radikal di tubuh PNS. Pun begitu 11 kementerian lembaga telah menandatangani surat keputusan bersama penanganan radikalisme ASN.

Adapun 11 instansi tersebut mulai dari KemenPAN RB, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemendag, Kemendikbud Kemenkumham, Badan Kepegawaian Negara, BNPT, BIN, BPIP dan Komisi ASN. Seluruh instansi ini juga meluncurkan portal aduan bernama aduanasn.id.

"Kembali di dalam UU ASN kan jelas, seorang anggota ASN harus taat pada yang disebutkan, mulai UUD 1945, patuh pada Pancasila, NKRI juga pemerintah, itu bunyinya," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper