Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari PT Astra Sedaya Finance dalam memperebutkan merek KlikACC dengan PT Aman Cerman Cepat.
Majelis hakim menyatakan bahwa alasan kasasi dari Astra Sedaya Finance tidak dapat dibenarkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Astra Sedaya Finance. Pendapat judex facti bahwa merek milik Aman Cermat Cepat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat atau tidak mengecoh,” kata majelis hakim diketuai Hamdi dari amar keputusannya dikutip Bisnis, Minggu (10/11).
Pertimbangan hakim oleh pemohon kasasi tentang pengulangan dalil dan penilaian hasil pembuktian telah dipertimbangan secara tepat pada judex facti bahwa merek penggugat dengan susunan huruf berwarna hitam dan putih membentuk kata berbunyi ACC memberi kemudahan.
Selain itu terdapat dalam kotak dengan gambar seorang mekanik memakai kemeja orange menghadap ke depan dengan merek tergugat.
Menurut majelis hakim telunjuk kanan berwarna hitam menekan lingkaran tombol dan di sampingnya tertulis kata berbunyi Klik ACC dan font click berwarna kuning serta font ACC berwarna biru, tidak terdapat persamaan pada keseluruhnya pada pokoknya antara merek penggugat dan tergugat baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan.
Baca Juga
Majelis hakim lainnya yang menangani perkara No. 510 K/Pdt.Sus-HKI/2019 diputuskan pada 20 Juni 2019 itu terlampir di laman MA pada 31 Oktober 2019.
Sengketa di antara keduanya bermula ketika Astra Sedaya Finance menggugat Aman Cerman Cepat perusahaan peer to peer lending dengan perkara No. No. 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu pada 30 Oktober 2018.
Astra Sedaya Finance mengajukan gugatan karena keberatan KlikAcc telah terdaftar di DJKI atas dengan No. IDM000611517 atas nama Aman Cermat Cepat pada 10 April 2018.
Menurut Astra Sedaya Finance bersama dengan perusahaan asosiasinya telah mengembangkan merek Astra Credit Companies (ACC) untuk mendukung usahanya. ACC mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2014.
Beragam fasilitas pembiayaan dari ACC yaitu untuk pembelian mobil dan alat berat dalam kondisi baru ataupun bekas serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Sewa Operasi (Operating Lease).
Adapun, Klik ACC adalah platform pinjam meminjam berbasis teknologi informasi ini yang terdaftar di OJK dengan melalui penerbitan Surat Tanda Bukti Terdaftar No. S-2793/NB.111/2017, pada 15 Juni 2017 lalu.
KlikACC juga menyatakan telah menjalani bisnis berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penggugat menuntut supaya pengadilan memerintahkan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencoret nama KlikACC dari daftar umum kelas 36 dengan No. IDM000611517 atas nama tergugat.
Dari catatan Bisnis, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Hakim menyatakan petitum penggugat bahwa nama KlikACC terdaftar di DJKI atas nama tergugat memiliki persamaan ditolak oleh hakim.
Menurut hakim ada perbedaan dan tidak adanya kemiripan merek karena sejumlah huruf warna hitam dan putih yang membentuk kata dalam memberikan kemudahan menerima dana. Pembeda lainnya, menurut haki, gambar mekanik penggugat memakai kemeja orange mengarah ke depan dan tidak tergambar di Klik ACC yang dimiliki tergugat.
Selain itu tidak ada persamaan baik huruf, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi secara struktur antara KlikACC milik tergugat dan ACC milik penggugat.
Tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat itu maka penggugat mengajukan kasasi pada 7 Februari 2019 dengan meminta supaya putusan PN tersebut dibatalkan.