Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik : Susul Setya Novanto dkk., Markus Nari Divonis 6 Tahun

Markus Nari selaku anggota Badan Anggaran ikut membahas pengusulan anggaran proyek KTP-el sebesar Rp1,045 triliun.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR Markus Nari menjalani sidang pembacaan vonis/Bisnis-Ilham Budhiman
Mantan anggota Badan Anggaran DPR Markus Nari menjalani sidang pembacaan vonis/Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan anggota DPR Markus Nari selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Markus Nari menerima uang korupsi sebesar US$400.000 atau setara Rp4 miliar terkait korupsi KTP elektronik dan menguntungkan sejumlah korporasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Menurut hakim, Markus selaku anggota Badan Anggaran ikut membahas pengusulan anggaran proyek KTP-el sebesar Rp1,045 triliun.

Markus lalu menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dengan meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar.

Politikus Golkar itu menerima US$400.000 atau setara Rp4 miliar yang diungkap Sugiharto dalam persidangan. Mulanya, Markus Nari mengunjungi Kemendagri dan uang yang diterima terdakwa Markus berasal dari Andi Narogong sebagai pengumpul uang fee konsorsium.

Hakim menyatakan bahwa Markus tidak pernah menerima US$1.000.000 bersama Melchias Mekeng sebagai Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi saat berada di ruang kerja Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. 

Dalam persidangan, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan kepada Mekeng.

"Uang US$500 ribu diberikan dari Irvanto yang dikatakan Andi Narogong yang memintanya, majelis hakim tidak sependapat karena diungkap Andi Narogong tidak pernah memerintahkan Irvanto untuk memberikan uang," kata Frangky.

Markus juga dalam perkara ini dinyatakan hakim bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan.

Hal tersebut dilakukan Markus Nari terhadap mantan anggota DPR yang juga menjadi tersangka perkara KTP-el Miryam S. Haryani dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto, yang saat itu menjadi terdakwa.

Perbuatan itu mulanya melalui orang suruhannya bernama Anton Tofik dan Robinson untuk memantau perkembangan perkara korupsi proyek e-KTP. Markus juga memberikan uang pada Anton agar mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam S Haryani dan dirinya.

Anton diperintahkan Markus agar membujuk Miryam supaya tidak menyebut namanya dalam persidangan. Anton meminta pengacara Miryam S Haryani, Elza Syarief, agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus Nari.

Permintaan itu juga ditolak Sugiharto lantaran ingin mengatakan sejujurnya terkait perkara korupsi KTP-elektronik

"Dengan demikian, dapat disimpulkan terdakwa dengan sengaja meminta Miryam S Haryani dan Sugiharto untuk memberikan keterangan Irman dan Sugiharto agar tidak menyebut nama Markus Nari," kata hakim Franky.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman adalah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara, hal yang meringankan adalah Markus dinilai sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya

Hakim meyakini Markus bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terkait merintangi penyidikan dia melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper