Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Institute For Criminal Justice Reform meminta Kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Disebutkan dalam UU bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Dalam Pasal yang sama disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda hingga kasus yang dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Tuntutan hukum dalam hal ini jelas harus dimaknai mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana," ujar Anggara kepada Bisnis, Jumat (8/11/2019).
Anggara menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat ICJR, Polda Metro Jaya akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati.
Anggara menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan Polri bahwa Presiden telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus Novel Baswedan sampai dengan awal Desember 2019. Atas dasar itu, kata Anggara, ICJR meminta agar Polri fokus pada pengungkapan kasus Novel.
Anggara juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kasus Novel Baswedan berpotensi besar menjadi korban pelanggaran HAM.
"Dalam hal hak Novel Baswedan untuk memperoleh keadilan atas kasus yang dia alami tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," kata Anggara.