Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Bebas, KPK Identifikasi Bukti Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

Identifikasi itu disiapkan untuk penyusunan memori kasasi yang kemungkinan akan ditempuh KPK ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Sofyan Basir kasus PLTU Riau-1.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengidentifikasi sejumlah bukti yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor menyusul vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Identifikasi itu disiapkan untuk penyusunan memori kasasi yang kemungkinan akan ditempuh KPK ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Sofyan Basir kasus PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya menemukan adanya bukti-bukti yang dipandang tidak dipertimbangkan oleh hakim yang dinilai sejumlah bukti itu cukup krusial.

"Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak adanya peran suap yang diterima oleh Eni [Maulani Saragih] sejumlah Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," kata dia, Selasa (5/11/2019).

Poin lain yang tidak dipertimbangkan hakim adalah pada kesaksian Sofyan Basir di persidangan sebelumnya dengan terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Sofyan Basir, lanjut Febri, dalam kesaksiannya pernah menyampaikan bahwa dia diinformasikan atau mengetahui terkait adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partai Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan parpol.

"Nah ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," kata Febri.

Selain itu, keterangan dari Eni Saragih pada saat proses persidangan yang menunjukkan bahwa Sofyan sebetulnya mengetahui hal tersebut. 

"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya, meskipun itu dicabut di persidangan," ujar Febri.

Febri mengatakan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai tidak logis dan tidak relevan menyusul pengakuan Sofyan yang menyebut tidak adanya tekanan dari penyidik dan penyelidik KPK saat melakukan pemeriksaan.

Dia memaparkan bahwa dalam banyak putusan yang ada, pencabutan-pencabutan BAP tidak serta merta diterima. Hakim menurutnya akan cenderung melihat bagaimana pembuktian yang lebih substansial atau fakta-fakta yang lebih sifatnya materiil.

Selain itu, ada sejumlah fakta lain yang telah diidentifikasi KPK terkait hal apa saja dugaan perbuatan Sofyan Basir untuk membantu mempercepat penandatanganan kontrak dari PLTU Riau-1.

Hal ini lantaran jika melihat kasus ini ke belakang yang berawal dari OTT pada Juli 2018 itu, kata dia, sebetulnya yang diinginkan Kotjo pada Eni dengan menyuapnya adalah agar Eni mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta itu.

Untuk itu, KPK menduga bahwa peran Sofyan Basir dalam perkara ini adalah membantu terkait hak tersebut.

"Tapi poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA. Kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komperehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," paparnya.

Di sisi lain, dia mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pengadilan tipikor. Salinan resmi diperlukan untuk menyusun memori kasasi ke MA.

"Namun, tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim," kata Febri.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Senin (4/11/2019).

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain terkait proyek itu. 

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap proyek itu dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham. 

Adapun proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. yang dibawa Kotjo. 

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper