Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura berencana untuk melarang penggunaan skuter listrik di trotoar-trotoar negara ini mulai Selasa (5/11/2019).
Larangan ini akan diberlakukan mengingat serangkaian kasus cedera yang diakibatkan tabrakan skuter listrik dengan para pejalan kaki.
Tak main-main, siapapun yang melanggar larangan tersebut harus siap menerima hukuman denda yang menguras kantong ataupun ancaman bui.
Menteri Negara Singapura untuk Transportasi Lam Pin Min menyatakan pemerintah akan mendenda siapapun yang mengendarai skuter listrik mereka di trotoar dengan nilai hingga sebesar S$2.000 atau sekitar Rp20,6 juta (Rp14.000 per dolar AS).
“(Pengguna skuter listrik di trotoar juga) bisa dikenai hukuman tiga bulan penjara atau keduanya,” tegas Menteri Lam Pin Min pada Senin (4/11/2019), seperti dilansir melalui Bloomberg.
Pemerintah setempat mengatakan akan menjalankan larangan tersebut dalam periode tertentu sampai akhir tahun ini sebelum aturan baru itu diterapkan secara lebih ketat.
Baca Juga
Skuter listrik telah menjadi pilihan populer bagi warga di negara ini yang terkenal sebagai salah satu tempat termahal di dunia untuk memiliki mobil. Harga mobil yang selangit telah mendorong lonjakan permintaan untuk salah satu moda transportasi paling inovatif itu.
Namun kemudian muncul serangkaian kasus cedera, termasuk setidaknya satu kematian. Pada September, seorang pengendara skuter listrik berusia 20 tahun ditangkap setelah mengalami tabrakan.
Tabrakan yang dialaminya dengan seorang pengendara sepeda berusia 65 tahun menyebabkan pengendara sepeda koma hingga akhirnya meninggal dunia. Selain kasus ini, ada pula kekhawatiran bahaya kebakaran saat pengisian daya di rumah.
Larangan tersebut juga menunjukkan bagaimana pemerintah Singapura harus beradaptasi dan membentuk aturan baru karena inovasi-inovasi baru seperti skuter listrik dan sepeda listrik mengancam untuk mendisrupsi moda transportasi perkotaan selama ini.