Bisnis.com, JAKARTA - Hati-hari saat melakukan jual beli tanah maupun properti. Polda Metro Jaya baru saja menangkap pelaku penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli properti rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan penipuan jual beli tanah maupun properti ini menyasar sertifikat asli untuk kemudian dijual ke pihak ketiga.
Polisi menetapkan W dan N sebagai tersangka. W diduga berlaku sebagai pembeli. Sedangkan N merupakan seorang notaris yang berdomisili di Cianjur. W menyasar penjual rumah dengan memberi jaminan down payment uang tunai agar mendapat kepercayaan penjual.
Dia menyesar sebuah rumah di kawasan Jakagarsa, Jakarta Selatan. Rumah tersebut dijual dengan harga Rp4,5 miliar. W memberi uang Rp150 juta agar sertifikat diberi penjual.
"Dengan adanya DP, otomatis penjual rumah percaya. Dengan adanya DP itu, korban memberikan sertifikat dibuat sebagai perjanjian jual beli. Dari tersangka W, diberikan ke notaris di Cianjur," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).
Seiring berjualan waktu, akhirnya diketahui bahwa sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga serta digadaikan. Pun demikian polisi masih mendalami kasus tersebut. Diduga pelaku merupakan satu jaringan dengan tersangka penipu lainnya yang sudah masuk kejaksaan.
"W ini punya hutang, menutupi hutangnya dikasi sertifikat, tapi punya orang lain. Hutangnya Rp2,6 miliar, kerugian korban Rp4,5 miliar," ujarnya. Atas perbuatannya, W dan N dijerat dengan pasal 372 ancaman 4 tahun penjara.