Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1 : Eni Saragih Kena Vonis Paling Lama, Sofyan Basir Bebas?

Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mendengar keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mendengar keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menghadapi sidang vonis terkait dengan suap proyek PLTU Riau-1 pada Senin (4/11/2019).

Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Pengusaha Johanes Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam kasus ini. Sementara itu, Eni Saragih dihukum selama 6 tahun termasuk dicabut hak politiknya.

Adapun Idrus Marham oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhi hukuman 3 tahun.

Sofyan Basir mengaku siap mendengar apapun putusan hakim. Namun, dia berharap hakim memvonis bebas dirinya.

"Sehat alhamdulillah. [harapannya] yang terbaik, yang terbaik. Kepinginnya bebas," ujar Sofyan sesaat sebelum masuk agenda sidang pembacaan putusan.

KPK meyakini Sofyan Basir diyakini berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes B. Kotjo.

Sofyan diyakini melakukan pemufakatan jahat karena membantu dan mengetahui adanya transaksi suap dari Kortjo pada Eni Saragih dan Idrus Marham terkait proyek senilai US$900 juta tersebut.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019). 

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan jaksa berdasarkan dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Jaksa mengatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman Sofyan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Sedangkan hal meringankan adalah bersikap sopan di persidangan, belum pernah di hukum dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya," kata jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa tujuan sofyan membantu Kotjo dan yang lainnya bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal, Sofyan disebut mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johanes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp 4,7 miliar. Sedangkan Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di dalam ranah PLN. 

Menurut Jaksa, Sofyan juga turut menghadiri pertemuan-pertemuan di sejumlah tempat dengan Eni Saragih, Idrus Marham dan Kotjo untuk memuluskan proyek tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper