Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan bakal segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sesuai ketentuan, seluruh penyelenggara negara, termasuk Tjahjo, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Itu baru sepekan [sejak dilantik], mungkin besok [Kamis (31/10/2019)] baru saya kirim," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (30/10).
Dia mengaku sudah menyerahkan LHKPN pada akhir tahun lalu. Saat itu, Tjahjo masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Dia juga yakin seluruh menteri dan penyelenggara negara bakal mengikuti aturan.
"Tapi update terakhir waktu saya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir tahun [lalu] sudah ada. Saya kira enggak ada masalah, semua akan mengikuti aturan itu," tegas Tjahjo.
Baca Juga
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Tjahjo tercatat memiliki harta Rp7.334.890.287. Dia terakhir kali melapor pada 31 Desember 2018.
Sebelum 2018, Tjahjo juga tercatat melaporkan LHKPN pada 2014, dengan nilai harta Rp6.925.824.638.