Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edhy Pramono menegaskan akan menindak para preman berkedok dept collector tanpa harus dilaporkan lebih dulu oleh masyarakat.
Kapolda mengatakan polisi dapat melakukan penindakan terhadap para preman berkedok penagih hutang tersebut apabila melihat langsung di lapangan.
"Kalau kita tahu kita bisa langsung tindak. Siapapun yang melaporkan masyarakat, siapa itu polisi tahu kita bakal proses hukum, ini akan menjadi atensi kita," katanya di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Beberapa waktu lalu, seorang bos perusahaan, Engkos Kosasih disekap oleh dept collector lantaran memiliki masalah utang piutang dengan seorang kontraktor. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jakarta Barat.
Saat ini plisi telah memberikan bantuan hukum kepada korban. Adapun sejumlah pelaku juga sudah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. "Nanti kita akan lihat apakah ada yang lebih dan sebagianya, kita akan proses," ucapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap delapan orang pelaku penyekapan bos perusahaan itu. Empat orang lainnya masih diburu petugas. Mereka diduga terlibat intimidasi terhadap Engkos Kosasih.