Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yorrys Raweyai dan Para Legislator Papua Bentuk Badan Komunikasi

Para legislator asal wilayah tersebut berinisiatif membentuk sebuah wadah bernama Badan Komunikasi Anggota DPR/DPD Papua-Papua Barat.
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai/ANTARA-Wahyu Putro A
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Para legislator asal wilayah tersebut berinisiatif membentuk sebuah wadah bernama Badan Komunikasi Anggota DPR/DPD Papua-Papua Barat.

Badan tersebut akan menjadi jembatan bagi pemerintah pusat dan daerah menyelesaikan persoalan Papua yang berlarut-larut, Badan Komunikasi itu diresmikan di Gedung DPR, Jumat (25/10/2019).

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai yang dinobatkan sebagai Ketua Badan Komunikasi itu mengaku mendapat persetujuan dari 21 legislator DPR maupun DPD daerah pemilihan Papua dan Papua Barat. Rinciannya adalah delapan anggota DPD dapil Papua dan Papua Barat dan delapan anggota DPR dapil Papua. Kemudian lima anggota DPR dapil Papua Barat.  

"Dari 21 anggota DPD dan DPR dari Papua dan Papua Barat semuanya menyatakan siap dan setuju. Badan ini dinamakan Badan Komunikasi Anggota DPR dan DPD dari Papua dan Papua Barat,” kata Yorrys  di Kompleks Parlemen.  

Yorrys menjelaskan, sebagai wadah resmi, badan tersebut berperan melakukan inventarisasi berbagai persoalan di dua provinsi paling timur Indonesia tersebut. 

“Kami akan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan di Papua dan Papua Barat. Kami akan melakukan inventarisir dan investigasi persoalan di Papua dan Papua Barat,” kata mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu. 

Yorrys mengatakan Badan Komunikasi Anggota DPR dan DPD dari Papua dan Papua Barat akan segera bersilaturahmi dengan pimpinan MPR, DPR dan DPD. Selain itu, akan meminta waktu untuk bertemu pemerintah, termasuk menteri luar negeri.  

Sementara itu Komarudin mengatakan badan ini didirikan untuk menangani masalah di Papua dan Papua Barat, atas dasar dua prinsip bernegara yakni perikemanusiaan dan perikeadilan. 

“Itulah yang menjadi dasar, sehingga tidak ada alasan apa pun dari pihak mana pun untuk menolaknya,” ujar Komarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper