Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kartel Aviasi, Penyelidikan Tidak Terkait Kenaikan Tarif

Menurut Guntur, kenaikan harga dalam konteks persaingan tidak otomatis telah terjadi pelanggaran. Akan tetapi, lanjut dia, biasanya harga yang dinaikkan secara bersama bersama-sama berdasarkan kesepakatan tertentu, jarang sekali diturunkan secara bersama-sama.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menekankan bahwa penyelidikan yang dilakukan dalam perkara dugaan kartel tujuh maskapai penerbangan tidak berkaitan dengan kenaikan tarif pesawat.

Menurut Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih, banyak pihak salah kaprah memahami penyelidikan dugaan kartel di bidang aviasi yang dilakukan oleh komisi. Tidak sedikit, tuturnya, yang mengira penyelidikan tersebut dilakukan oleh KPPU lantaran terjadi kenaikan tarif.

“Jadi perlu saya luruskan persoalannya bukan kenaikan harga, tapi bersama-sama menetapkan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tahun 1999,” ujarnya, belum lama ini.

Menurut Guntur, kenaikan harga dalam konteks persaingan tidak otomatis telah terjadi pelanggaran. Akan tetapi, lanjut dia, biasanya harga yang dinaikkan secara bersama bersama-sama berdasarkan kesepakatan tertentu, jarang sekali diturunkan secara bersama-sama.

Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU saat ini tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan kartel tarif kargo pada penerbangan berjadwal domestik dengan 7 terlapor maskapai penerbangan mulai dari Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air dan Wings Air.

Sejauh ini sudah ada 60-an pihak yang dimintai keterangan yang terdiri dari saksi dan terlapor. Selain itu, komisi tersebut juga menggali berbagai dokumen yang berasal dari para pihak. Ada sebagian terlapor yang segera merespon permintaan data tersebut namun ada juga sebagian pihak yang meminta perpanjangan batas waktu penyampaian data.

Menurut Guntur, dalam melakukan penyelidikan, KPPU melakukan telaah atas struktur pasar, perilaku pasar dan dampak apa yang dialami masyarakat akibat dugaan perilaku kartel tersebut. Tidak hanya menggunakan Pasal 11, dalam perkara ini KPPU juga menggunakan Pasal 5 ayat 1 UU 5/1999 sebagai pijakan dalam melakukan penyelidikan.

Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Selain menyelidiki mengenai dugaan kartel kargo, saat ini KPPU tengah menyidangkan perkara dugaan kartel harga tiket penumpang yang sudah melalui masa pemeriksaan pendahuluan. Agenda sidang terakhir, 2 pekan silam adalah penyampaian tanggapan terlapor atas laporan investigator.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper