Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir: Saya Jadi Target Pesakitan

Oleh karena itu, dia mengaku tidak terkejut atas isi surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019)./Antara
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir, menilai dirinya seperti menjadi target untuk menjadi pesakitan seperti sekarang ini.

Hal itu diungkap terdakwa kasus PLTU Riau-1 itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

"Saya merasa sepertinya saya telah menjadi target, atau telah ada desain awal saya harus menjadi pesakitan seperti sekarang ini," ujar Sofyan.

Oleh karena itu, dia mengaku tidak terkejut atas isi surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Sofyan, perasaan menjadi target atau pesakitan itu muncul pertama kali ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Padahal hari itu juga saya baru menerima surat pemberitahuan sebagai saksi, sedangkan untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo justru dilakukan penggeladahan setelah itu," katanya.

Sofyan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya. Hal ini juga menurutnya tampak dari pasal yang dikenakan yaitu pasal 56 ke 2 KUHP terkait pembantuan.

Sofyan memandang bahwa hal itu sdalah sesuatu yang ganjil dan tidak patut karena sepengetahuannya KPK belum pernah menggunakan pasal pembantuan dalam men-Tersangkakan seseorang. 

"Terlihat sekali KPK terlalu bernafsu untuk mentersangkakan saya, sehingga telah  mengenyampingkan catatan kinerja yang saya miliki selama 40 tahun, di mana saya telah bekerja selama 20 tahun sebagai Direktur Utama BUMN," paparnya.

Sofyan juga berpendapat bahwa lembaga antirasuah mengeksploitasi perkara ini dengan berorientasi membangun citra dan nama besarnya di mata masyarakat.

Hal tersebut, kata dia, menyebakan KPK  memaksakan perkara ini sehingga dinilainya mengenyampingkan dan tidak dapat melihat dengan baik dan objektif upaya-upaya serius pemerintah dan PT PLN (Persero) dalam rangka percepatan pembanguan infrastruktur kelistrikan secara efisien.

Sofyan Basir sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

Sofyan Basir diyakini berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo.

Sofyan diyakini melakukan pemufakatan jahat karena membantu dan mengetahui adanya transaksi suap dari Kortjo pada Eni Saragih dan Idrus Marham terkait proyek senilai US$900 juta tersebut.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019) lalu.

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan jaksa berdasarkan dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper