Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Amandemen Ditentukan Hasil Diskusi MPR dengan Publik

Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019—2024 akan menjalankan rekomendasi periode sebelumnya yaitu mengamandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Dikhawatirkan isi perubahan melebar kemana-mana seperti presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung.
Arsul Sani /Istimewa
Arsul Sani /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019—2024 akan menjalankan rekomendasi periode sebelumnya yaitu mengamandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Dikhawatirkan isi perubahan melebar kemana-mana seperti presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengatakan bahwa untuk saat ini dengan masa kerja belum dua minggu, tidak mungkin sudah ada satu suara.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya menegaskan amandemen terbatas. Lalu dua ketua umum partai, Prabowo Subianto dari Gerindra dan Surya Paloh dari Nasional Demokrat yang memungkinkan akan mengeksplorasi lebih luas.

“Bagi PPP [Partai Persatuan Pembangunan] artinya sebagai sebuah wacana, [amandemen] harus ditutup kemudian juga ditentang habis-habisan. Kami lihatnya ketika wacana digelindingkan, itu tidak hanya 10 kekuatan politik di MPR saja, tapi harus dibuka ruang konsultasi publiknya seluas-luasnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Arsul menjelaskan bahwa amandemen tidak perlu terburu-buru untuk proses formal dan legalnya. Dalam dua tahun ke depan, MPR akan membuka ruang publik untuk menciptakan partisipasi.

Pandangan dari masyarakat ini tambah Arsul akan menjadi masukan bagi MPR.

“Apakah kemudian diskursusnya mengerucut pada satu hal tidak perlu diamandemen atau diamandemen dengan terbatas atau agak luas ya kita lihat. Jangankan partai-partai, elemen masyarakat juga boleh sampaikan pandangannya masing-masing,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper