Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi dari terdakwa Romahurmuziy terkait perkara pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana pasal 156 juncto pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Atas putusan tersebut majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara suap jual beli jabatan di Kemenag atas terdakwa Rommy.
Selain itu majelis hakim dalam putusannya menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini lebih lanjut.
Majelis hakim menimbang bahwa sejumlah poin eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rommy dianggap telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan sehingga patut dikesampingkan.
Atas putusan itu penasihat hukum terdakwa, Maqdir Ismail, langsung menyatakan banding.
"Yang Mulia, kami akan melakukan banding atas putusan sela ini karena bagaimana pun juga setelah kami mendengar, ini ada kontradiksi putusan sela dengan putusan praperadilan," kata Maqdir.
Kontradiksi itu, menurut Maqdir, terkait soal penangkapan Rommy yang telah disampaikan sebelumnya. Hakim praperadilan saat itu menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangan praperadilan. Sebaliknya, dalam putusan sela ini majelis hakim menyatakan bahwa hal itu ada pada kewenangan praperadilan.
Menanggapi upaya hukum tersebut hakim menyatakan mempersilakan untuk membandingkan dengan putusan praperadilan sebelumnya.
"Silakan kalau mau membandingkan dengan putusan praperadilan yang lalu terhadap terdakwa, yang jelas riksa perkara ini kita akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi," kata hakim.
Jaksa penuntut umum KPK menyatakan siap menghadirkan para saksi yang rencananya akan mulai dilakukan pekan depan. Rencannya, saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini berjumlah 25 orang.
Dalam perkara ini mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.
Suap dimaksud disebutkan terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan bahwa uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanusdin seluruhnya mencapai Rp325 juta. Adapun total yang diterima Rommy sebesar Rp255 juta.
Selain itu Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye.
Atas perbuatannya Rommy didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor UU juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.