Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan 12 dari 13 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Para tersangka itu adalah F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R dan Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabar.
Argo mengatakan satu tersangka yang belum ditahan adalah TR. Ia tak ditahan lantaran sakit. Sedangkan, 12 tersangka lain, termasuk Bernard Abdul Jabar sudah ditahan.
Menurut Argo seluruh tersangka yang ditahan sudah dilakukan pemeriksaan. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 dan 355 KUHP dan Undang-undang ITE.
Ninoy Karundeng sebelumnya diduga disekap dan dianiaya oleh sejumlah orang di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat. Dari pengakuan Ninoy, ia dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu.
Baca Juga
Saat itu, massa juga merekam video yang menampilkan Ninoy Karundeng tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp. Atas penganiayaan itu, Ninoy melapor ke polisi.