Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Amerika Serikat memasukkan 28 perusahaan China ke dalam "daftar hitam" karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uighur di provinsi Xinjiang.
Ke-28 perusahaan itu sekarang berada dalam Daftar Entitas yang berarti mereka tidak bisa membeli produk dari perusahaan AS tanpa persetujuan Washington.
Perusahaan yang menjadi sasaran kebijakan ini termasuk salah satu produsen peralatan pengawasan terbesar di dunia. Pemerintah China belum mengomentari keputusan AS tersebut.
Sebuah dokumen Departemen Perdagangan AS menyebutkan perusahaan yang dimasukkan ke daftar hitam "terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan penganiayaan" seperti dikutip BBC.com, Selasa (8/10/2019).
Kelompok-kelompok HAM mengatakan Beijing melakukan persekusi berat terhadap warga Uighur yang sebagian besar merupakan Muslim di kamp-kamp penahanan. China menyebut kamp-kamp tersebut sebagai "pusat pelatihan kejuruan" untuk memerangi ekstremisme.
Hikvision, Dahua Technology, dan Megvii Technology ada di antara delapan kelompok komersial dalam Daftar Entitas tersebut. Semua perusahaan tersebut berspesialisasi dalam teknologi pengenalan wajah. Hikvision adalah salah satu produsen peralatan pengawasan terbesar di dunia.
Kali ini bukan pertama kalinya AS menerapkan larangan perdagangan pada perusahaan China. Mei lalu, pemerintahan Trump menambahkan raksasa telekomunikasi Huawei ke dalam Daftar Entitas karena kekhawatiran seputar keamanan produk-produknya.