Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, Selasa (8/10/2019).
Hadi ditahan dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Dalam kasus itu, dia berkapasitas sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
"KPK Melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS [Hadi Sutrisno]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.
Selama proses penyidikan, dia akan dititipkan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan Hadi menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih ditahan selama 20 hari pertama.
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.
Ketiganya langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK pada Kamis (4/10/2019) lalu.
Tersangka Yul Dirga dan Jumari menempati rumah tahanan K4 KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Adapun Naim Fahmi, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dengan demikian, tinggal menyisakan pengusaha Darwin Maspolim selaku terduga pemberi suap yang belum ditahan KPK.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.
Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE setelahnya, diduga menyuap keempat petugas pajak agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.