Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPB Berikan Hibah untuk Bencana Sulawesi Tengah

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menandatangani perjanjian hibah daerah dengan Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah.
Warga berjalan di depan rumah mereka yang dihantam gempa dan tsunami di Desa Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, di dekat kapal feri KM Sabuk Nusantara 39 yang terangkat dari lautan ke daratan. Gempa dan tsunami terjadi pada Jumat (28/9/2018) menjelang malam, foto diambil pada Selasa (2/10/2018)./Reuters-Beawiharta
Warga berjalan di depan rumah mereka yang dihantam gempa dan tsunami di Desa Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, di dekat kapal feri KM Sabuk Nusantara 39 yang terangkat dari lautan ke daratan. Gempa dan tsunami terjadi pada Jumat (28/9/2018) menjelang malam, foto diambil pada Selasa (2/10/2018)./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menandatangani perjanjian hibah daerah dengan Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah.

Rifai, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian hibah daerah dengan 4 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Saat kunjungan ke Sulawesi Tengah, Jusuf Kalla memerintahkan segera memberikan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.

“BNPB akan betul-betul mengawal setiap proses rekonstruksi dan rehabilitasi tersebut dengan baik,” katanya di Jakarta, Selasa (8/9/2019).

BNPB sendiri menganggarkan Rp1,9 triliun untuk bantuan hibah pascabencana di Sulawesi Tengah, dengan rincian Rp820,65 miliar untuk Kota Palu, Rp568,66 untuk Kabupaten Sigi, Rp516,78 untuk Kabupaten Donggala, dan Rp66,36 miliar untuk Kabupaten Parigi Moutong.

Pada April 2019, BNPB juga telah menyalurkan dana hibah luar negeri senilai Rp235 miliar untuk membangun 4.522 unit rumah rusak berat.

Setelah menandatangani perjanjian hibah tersebut, keempat kabupaten dan kota yang menerima bantuan tersebut harus menyelesaikan administrasi, dan mematuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Adapun mekanisme pengelolaan dana hibahnya akan menggunakan mekanisme APBD, dan pemanfaatannya selama 12 bulan, terhitung sejak dana diterima rekening kas umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper