Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo telah meminta para menteri untuk tidak mengambil langkah strategis yang memiliki dampak jangka panjang dalam 18 hari terakhir masa tugas Kabinet Kerja periode 2014-2019.
“Semuanya harus dilaporkan kepada Presiden dalam sidang rapat terbatas (ratas) maupun sidang kabinet, sehingga dengan demikian dalam waktu 18 hari ini adalah menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan yang belum terselesaikan,” kata Pramono dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/10/2019).
Salah satu contoh penyelesaian kebijakan itu antara lain ketika Presiden meminta Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk menyelesaikan hal yang berkaitan dengan simplifikasi proses perizinan. Pada saat ini, pemerintah sedang menyusun Undang-undang Omnibus Law.
Baca Juga
“Mudah-mudahan ini menjadi peninggalan kabinet ini kepada kabinet yang akan datang,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pada saat ini, para menteri tidak bisa lagi mengambil kebijakan di sisa masa tugasnya hingga 20 Oktober 2019. Para menteri bisa mengambil kebijakan yang berdampak jangka panjang apabila mendapatkan izin dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara langsung.