Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar UU Imigrasi, Tiga Warga China Dipulangkan dari Palu

Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah, kembali melakukan deportasi tiga warga negara asing asal China bermasalah karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
Ilustrasi-Petugas Imigrasi kelas 1 Bengkulu menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi kelas 1 Provinsi Bengkulu, Jum'at (20/01). Sebanyak 4 WNA asal Cina yang bekerja pada PT. Mingan Mining di kabupaten Bengkulu Utara, tertangkap operasi oleh tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang jelas dan melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/David Muharmansyah
Ilustrasi-Petugas Imigrasi kelas 1 Bengkulu menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi kelas 1 Provinsi Bengkulu, Jum'at (20/01). Sebanyak 4 WNA asal Cina yang bekerja pada PT. Mingan Mining di kabupaten Bengkulu Utara, tertangkap operasi oleh tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang jelas dan melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/David Muharmansyah

Bisnis.com, PALU - Tindakan tegas dilakukan Kantor Imigrasi Palu terhadap tiga warga negara China yang melanggar peraturan.

Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah, kembali melakukan deportasi tiga warga negara asing asal China bermasalah karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.

Penjabat pelaksana tugas Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, Selasa (1/10/2019), membenarkan telah memulangkan tiga WNA yang menyalahgunakan dokumen keimigrasian di wilayah Sulteng.

Namun ia enggan menyebutkan identitas ketiga warga China bermasalah tersebut dan hanya menyebut mereka diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Sunaryo mengatakan bahwa ketiga WNA asal China itu berhasil diamankan petugas imigrasi di lapangan setelah terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat yang berada di wilayah itu.

Saat ditangkap, kata dia, ketiga warga asing itu tidak melawan dan langsung di bawa ke Kota Palu untuk kepentingan pemeriksaan.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan terbukti melanggar UU Keimigrasian RI, mereka kemudian dideportasi kembali ke negara asalnya.

Sunaryo menambahkan pada periode Agustus 2019, Imigrasi Palu juga memulangkan dua warga negara China karena melakukan tindakan melanggar hukum.

Keduanya menyalahgunakan izin tinggal, datang ke Palu dengan visa kunjungan wisata tetapi ternyata justru bekerja di salah satu perusahaan di Kota Palu.

Rata-rata WNA bermasalah di Sulteng yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.

Selama tiga tahun terakhir ini, Imigrasi Palu mencatat bahwa warga China mendominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sunaryo juga mengatakan saat ini sudah hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng yang telah terbentuk timpora (tim pengawasan orang asing) dengan melibatkan banyak instansi terkait.

Khusus di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng, katanya, delapan kecamatan yang ada masing-masing telah terbentuk timpora kecamatan.

Ke depan, kata Sunaryo, timpora juga akan diupayakan ada di setiap kecamatan, karena sangat mendukung dan membantu tugas-tugas imigrasi dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di setiap wilayah di Provinsi Sulteng.

Menurut dia, luas wilayah Sulteng yang cukup besar dan jarak antarkabupaten satu dengan lain berjauhan hingga ratusan kilometer sangat membutuhkan kehadiran timpora ini.

Sunaryo mencontohkan Kabupaten Morowali jaraknya sekitar 400-an km dari Kota Palu. Begitu pula dengan Kabupaten Buol yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo, jaraknya sekitar 600 km dari Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper