Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggantikan Yasonna Laoly yang menjadi anggota DPR.
Tjahjo menyatakan penunjukan itu berdasarkan Keputusan Presiden No.99/P/Tahun 2019 bertanggal 30 September 2019. Tjahjo yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri itu menyatakan akan menjabat sebagai Menkumham sampai berakhirnya masa jabatan kabinet periode 2019.
"Saya sebagai pembantu presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan presiden tersebut dengan penuh tanggungjawab," kata Tjaho melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Sama seperti Yasonna, Tjahjo adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dengan terpilihnya Yasonna sebagai anggota DPR, dia harus mengundurkan diri sebagai Menkumham, posisi yang telah dijabatnya sejak Oktober 2014 atau sejak pemerintahan Jokowi dimulai.
Selain Tjahjo, menteri di Kabinet Kerja yang juga menjabat sebagai Plt menteri adalah Hanif Dhakiri. Hanif menjabat sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain Yasonna, menteri lain yang terpilih sebagai anggota DPR adalah Puan Maharani. Sebelumnya, Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sampai saat ini belum diketahui siapa yang menggantikannya di posisi Menko PMK.