Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang terpilih menjadi anggota DPR, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham mulai 1 Oktober 2019.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," tulis Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Dalam surat itu, Yasonna Laoly menyebut keputusan diambil mengacu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan."
Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan sebagai menkumham.
"Disamping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," ujar Yasonna Laoly.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
Baca Juga
"Iya, karena enggak boleh rangkap jabatan," ujar Bambang Jumat (27/9/2019).
Yasonna Laoly sebelum diangkat sebagai menteri pada Pemerintahan Presiden Jokowi adalah anggota DPR dari PDIP selama dua periode sejak 2004.