Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia Dandhy Dwi Laksono diizinkan pulang setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) dini hari. Kendati demikian kini statusnya merupakan tersangka.
Kuasa Hukum Dandhy, Algiffari Aqsa, mengatakan kliennya dijerat dengan undang-undang ITE. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Dandhy adalah pasal karet tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok sesuai pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU ITE.
"Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya, Jumat (29/9/2019) pagi.
Adapun tweet yang dipermasalahkan lanjutnya, adalah tweet mengenai Papua pada 23 September 2019. Menurutnya antara pasal yang dikenakan dan unggahan yang dimuat di Twitter itu tidak relevan. Apalagi banyak sudah banyak korban dari UU ITE.
"Dan yang dilakukan oleh Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga," terangnya.
Di sisi lain, setelah ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (26/9/2019), Dandhy diperiksa sekitar tiga jam sejak pukul 1.00 WIB dini hari. Dia mengaku sempat terkejut saat tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi tweet-nya di Twitter.
Baca Juga
Setelah petugas menunjukkan materi itu, penyidik kemudian menyodorkan surat perintah penangkapan. Dia mengaku sempat kaget karena menurutnya biasa ada surat pemanggilan terlebih dlu atau ditunjuk sebagai saksi.
"Tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan. Saya pikir saya kooperatif [pada] proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," ujar Dandhy.