Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Disahkan, UU Sistem Budidaya Pertanian Bakal Diuji Materi

Pengesahan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan disambut kekecewaan mendalam oleh koalisi benih petani dan pangan.Pasalnya, koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi berbasis petani sebelumnya telah berusaha menyampaikan usulan perbaikan dalam pasal-pasal tersebut.
Petani memanen bawang merah di Kampung Tugu, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/5/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Petani memanen bawang merah di Kampung Tugu, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/5/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA- Pengesahan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan disambut kekecewaan mendalam oleh koalisi benih petani dan pangan.

Pasalnya, koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi berbasis petani sebelumnya telah berusaha menyampaikan usulan perbaikan pasal-pasal UU SBPB. Henry Saragih dari Serikat Petani Indonesia salah satu organisasi anggota koalisi menegaskan bahwa proses pembuatan dan pembahasan draft RUU ini tidak partisipatif.

DPR menurutnya, tidak melibatkan organisasi petani sebagai wadah petani, dan pihak-pihak yang mengajukan judicial review atas undang-undang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) yang digantikan oleh UU SBPB ini.

Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia (API) dengan tegas menyampaikan bahwa Koalisi akan segera mengorganisir Tim Kuasa Hukum dan organisasi masyarakat sipil sebagai pendaftar gugatan ke MK untuk Judicial Review.

“Koalisi akan mengajak serta berbagai organisasi dan kumpulan petani di seluruh wilayah Indonesia untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK” ujarnya, Kamis (26/9/2019).

Sementara itu, Said Abdullah dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menyampaikan bahwa Koalisi Benih Petani dan Pangan akan sekaligus melakukan sosialisasi terkait undang-undang ini kepada petani sambil konsolidasi untuk bersama-sama dalam menentukan langkah berikutnya termasuk upaya judicial review.

“UU SBPB ini sekalipun melemahkan petani tetapi harus dijadikan momentum untuk petani bersatu saling menguatkan, supaya terjadi perbaikan yang substansial terhadap nasib 26 juta petani kecil di Indonesia" tegas Said.

UU SBPB juga memuat pasal-pasal yang dipandang memberatkan khususnya petani pemulia dan penangkar benih dan malah justru membahayakan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang selama ini justru penjaga utamanya adalah petani-petani pemulia dan penangkar benih di seluruh Indonesia.

Dalam waktu dekat Koalisi Benih Petani dan Pangan akan segera mengadakan pertemuan untuk mengupas isi UU SBPB dan mempersiapkan gugatan. Dewi Hutabarat dari Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK) sebagai salah satu koordinator koalisi menyampaikan bahwa mereka juga akan terus membuka komunikasi dengan lebih banyak pihak, untuk memperkuat upaya judicial review bagi perbaikan isi UU yang justru memberi dukungan sebesarnya pada puluhan juta petani kecil di Indonesia.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper