Bisnis.com, JAKARTA – PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia akan menjawab semua tudingan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Aplikasi penyedia layanan transportasi tersebut dinilai oleh investigator melakukan tindakan diskriminatif, yakni mengutamakan pengemudi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dibandingkan pengemudi mitra lainnya, di Medan, Sumatra Utara.
Kuasa hukum Grab Indonesia, Frank Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paris mengatakan bahwa dalam laporan investigator, tidak ada hal baru yang berkaitan dengan penyelidikan perkara itu.
“Selama pemeriksaan terhadap klien kami setahun terakhir, hal-hal itu sudah ditanyakan dan sudah pula dijelaskan bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang ditudingkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/9/2019).
Dia melanjutkan, dari sisi jumlah, pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI jauh lebih sedikit dibandingkan pengemudi mitra lainnya. Dalam pembagian komisi pun, pengemudi di bawah PT TPI mendapatkan jumlah yang lebih kecil dibandingkan pengemudi mitra lainnya.
“Tuduhan KPPU sudah dijelaskan selama pemeriksaan, tapi kenapa tetap dilanjutkan ke persidangan. Kami akan jawab semua itu dalam agenda sidang selanjutnya,” kata dia.
Baca Juga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.
Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.