Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demonstran Kecewa Hanya Diterima Baleg DPR-RI

Ribuan pengunjuk rasa di Gedung DPR memprotes perwakilan mahasiswa yang hanya diterima oleh Badan Legislasi DPR RI. Padahal mereka hanya ingin bertemu dengan pimpinan dewan.
Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut sejumlah RUU yang dinilai bakal merugikan masyarakat./Bisnis-Rayful Mudasir
Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut sejumlah RUU yang dinilai bakal merugikan masyarakat./Bisnis-Rayful Mudasir

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan pengunjuk rasa di Gedung DPR memprotes perwakilan mahasiswa yang hanya diterima oleh Badan Legislasi DPR RI. Padahal mereka hanya ingin bertemu dengan pimpinan dewan.

Salah seorang orator dari Universitas Atmajaya mengatakan perwakilan mahasiswa semula menuntut untuk bertemu dengan pimpinan DPR. Namun saat berada di dalam, mereka hanya diterima oleh anggota Badan Legislasi lembaga itu.

"Tuntutan kita bertemu dengan pimpinan DPR. Tapi yang menerima kita adalah Baleg," katanya dari atas mobil komando, Senin (23/9/2019).

Menurutnya, Baleg tidak ada kewenangan terhadap Rancangan Undang Undang. Namun berdasarkan Tugas Badan Legislasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2018, salah satu poin menjelaskan Baleg bertugas mengkoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan meminta para mahasiswa untuk saling menjaga satu sama lain. Pasalnya pada malam hari rentan disusupi oleh provokator dan menimbulkan kericuhan.

"Pada malam hari jarak pandang kita terbatas. Lihat kiri kanan kalian. Kalau ada penyusup, sampaikan kepada kami," katanya.

Ribuan mahasiswa mulai berunjuk rasa sejak pukul 14.00 WIB. Mereka berasal dari puluhan mahasiswa seperti Universitas Trisaksi, Atmajaya, Universitas Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah hingga organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam.

Sebelumnya, diketahui sejumlah RUU diprotes mahasiswa. Beberapa diantaranya seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan hingga RUU Pemasyarakatan.

Hari ini DPR RI menyetujui permintaan Pemerintah menunda pengesahan RKUHP dan menolak untuk mencabut Revisi UU KPK yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper