Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detik-detik Menpora Imam Nahrawi Pamitan ke Seluruh Staf

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menpora Imam Nahrawi saat berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis (19/9/2019)./Antara
Menpora Imam Nahrawi saat berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis (19/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi seusai melaksanakan salat dzuhur langsung memasuki Wisma Kemenpora, di mana seluruh staf/pejabat dari eselon I hingga IV telah berkumpul di ruangan, Kamis (19/9/2019).

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Awak media pun tidak diperkenankan masuk dan menunggu di luar Ballroom Wisma Kemenpora.

Sebelumnya, Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi  setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Detik-detik Menpora Imam Nahrawi Pamitan ke Seluruh Staf

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./Antara

Pada Rabu (19/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam Nahrawi  diduga menerima suapdengan nilai  total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Imam Nahrawi dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper