Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpora Imam Nahrawi Mundur, Presiden Jokowi Ingatkan Soal Pengelolaan Anggaran

Imam Nahrawi merupakan menteri kedua di Kabinet Kerja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./Antara
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri Kabinet Kerja supaya berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi ketika ditanya oleh jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019) seiring dengan penetapan tersangka Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi kemudian mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Ya semua hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN, karena semuanya kan diperiksa kepatuhannya kepada undang-undang oleh BPK, kalau ada penyewelengan itu urusannya bisa dengan aparat," kata Jokowi.

Imam merupakan menteri kedua di Kabinet Kerja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Pada 2018, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Seperti diketahui, Imam telah mengundurkan diri sebagai Menpora karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jokowi mengaku telah menerima surat pengunduran diri itu.

Pada Rabu (18/9/2019), Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima uang senilai total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, menurut Alex, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper