Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imam Nahrawi Mundur, Jokowi Belum Putuskan Lantik Menteri Baru atau Plt. Menpora

Presiden Joko Widodo menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan melantik menteri baru atau menetapkan pelaksana tugas sebagai pengganti Imam Nahrawi yang mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat bersiap menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat bersiap menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan melantik menteri baru atau menetapkan pelaksana tugas sebagai pengganti Imam Nahrawi yang mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Seperti diketahui, Imam mengundurkan diri sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.

"Tentu saja akan segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tapi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Saat menyampaikan pernyataan pers sekitar pukul 10.45 WIB, Jokowi menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Imam sekitar "1 jam yang lalu". Jokowi menyatakan akan memikirkan soal pengisi jabatan Menpora dalam waktu 1 hari.

Pada Rabu (18/9/2019), Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima uang senilai total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, menurut Alex, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper