Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Timur menyarankan PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) agar tidak mengintervensi perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang kini menjerat Veronika Koman sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan tidak ada satupun pihak yang bisa mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur atas nama tersangka Veronika Koman.
Menurutnya, jika PBB ingin memberikan masukan dan saran terkait penanganan perkara Veronika Koman itu, maka penyidik akan menampungnya. Namun, jika melakukan intervensi, dia memastikan akan menolak secara tegas.
"Konstitusi ini dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Jadi, tidak ada satu pun yang dapat intervensi," tuturnya, Rabu (18/9).
Berkaitan dengan perkara Veronika Koman itu, tim penyidik, menurut Barung, sudah meminta Kapolda Jawa Timur untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Veronika Koman. Hal itu dilakukan menyusul tidak hadirnya Veronika atas panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Hari ini panggilan terakhir. Jadi sesuai dengan perintah Kapolda, kami juga sudah meminta petunjuk agar diterbitkan surat DPO-nya," katanya.
Sebelumnya, beberapa ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) yaitu Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye Amerika Serikat, Dubravka Simonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan Michel Forst dari Perancis mendesak Polri menghentikan perkara yang menjerat aktivis HAM Veronika Koman.