Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah Jadi Undang-undang, Batas Usia Minimal Perkawinan Sekarang 19 Tahun

Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017 lalu.
Perkawinan/boldsky.com
Perkawinan/boldsky.com

Kabar24.com, JAKARTA — Rancangan undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usia minimal perkawinan untuk perempuan yang awalnya 16 tahun, kini batas usianya diubah menjadi 19 tahun.

Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017 lalu.

Dikutip dari keterangan resmi DPR, Selasa (17/9/2019) Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto mengatakan bahwa frasa usia 16 tahun pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu MK memerintahkan pembentukan UU dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, sejak putusan tersebut ditetapkan.

“RUU Perubahan yang dimaksud merupakan rancangan undang-undang kumulatif terbuka, sebagai akibat dari Putusan MK, yang mengatakan bahwa sepanjang frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya saat menyampaikan pandangan.

Mewakili pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susana Yembise mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR RI.

Dirinya mengatkan bahwa pengesahan ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, sebagai upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak.

“Kami sangat bahagia, bangga dan berterima kasih kepada DPR RI, sebagai lembaga legislatif, yang telah besama-sama dengan pemerintah telah membuat sejarah bagi bangsa Indonesia khususnya bagi 80 juta anak Indonesia, yaitu dengan melakukan terobosan yang progresif dengan melakukan pengesahan ini,” kata Yohana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper