Bisnis.com, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan sedikitnya 228 orang dan lima korporasi sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka tersebar di enam provinsi. Mulai dari Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan.
Dia mengatakan dari jumlah tersebut, 102 kasus perorangan sudah masuk proses sidik dengan lima korporasi. Selain itu 43 kasus sudah masuk tahap satu yaitu pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"P19 yang dinyatakan belum lengkap ada dua kasus, yang sudah lengkap oleh kejaksaan ada dua perkara dan berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan termasuk tersangka hingga proses sidang ada 22 kasus," katanya saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (17/9/2019).
Dari data itu, dia menyebut sebagian besar kasus sedang dalam proses. Brigjen Dedi menyebut para tersangka terancam hukum pidana dan undang-undang perkebunan karena terlibat dalam upaya pembakaran hutan.
Syarat menjadi tersangka kasus pembakaran hutan, lanjut Dedi, harus dalam tangkap tangan. Jika tidak tertangkap tangan, tersangka memang harus terdapat saksi yang melihat langsung bahwa mereka benar sebagai pelaku.
"Sebagian besar [motivasi tersangka] memang untuk membuka lahan landclearing dan itu adalah cara yang paling murah dengan cara membakar," terangnya.
Hingga kini penanganan kasus kebakaran hutan di wilayah Indonesia telah melihat berbagai pihak. TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, BNPB hingga sejumlah stakeholder lainnya termasuk pemerintah daerah ikut dilibatkan. Bahkan Presiden Jokowi telah melakukan pemantauan langsung ke Riau untuk menyelesaikan kasus kebakaran ini.