Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capim KPK Johanis Anggap OTT Bikin Investor Takut

Johanis mengatakan bahwa terkait penyadapan ada yang salah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan teori yang dia dapat, seseorang yang mengetahui ada pidana seharusnya langsung melaporkan.
Suasana tes wawancara capim KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019)/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Suasana tes wawancara capim KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019)/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Johanis Tanak diminta komentarnya soal revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Johanis mengatakan bahwa terkait penyadapan ada yang salah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan teori yang dia dapat, seseorang yang mengetahui ada pidana seharusnya langsung melaporkan.

Saat ini yang dilalukan KPK adalah membiarkan lalu menghadapnya hingga menciduk melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“OTT yang dilakukan, saya melihat investor asing maupun dari dalam negeri jadi ketakutan investasi dana di dalam negeri. Sementara negara membutuhkan investor di dalam negeri sehingga dapat procurement baik dan income akan baik. Tidak kemudian ditakut-takutkan dengan OTT KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Ke depan, Johanis menjelaskan bahwa pola seperti itu tidak boleh ada. Jika dia menjadi pimpinan KPK, terduga koruptor lebih diajak bicara.

KPK akan mengundang yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Pasalnya belum ada kerugian negara, mereka harus membuat pernyataan di atas kertas.

“Lalu siap mengundurkan diri dari pejabat kalau dia kepala dinas. Kalau kepala daerah, pimpinan partai ditegur. Kalau dia tidak mendengar, kita minta yang bersangkutan di-impeach sehingga ada rasa takut untuk korupsi,” jelasnya.

Dalam poin revisi UU 30/2019, KPK terdapat dewan pengawas. Johanis yang merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung sepakat dengan itu karena lembaga lain seperti kejaksaan juga punya. Bahkan, dia usul ada pengawas eksternal.

“Kemungkinan besar akan lebih efektif karena bisa lakukan teguran, pengawasan eksternal bisa lakukan tindakan hukum. Pimpinan yang lakukan tindakan indisipliner diberi hukuman atau diserahkan ke lembaga berwenang. Ini sudah dilakukan di kejaksaan,” katanya.

Terakhir, Johanis juga satu pemahaman KPK harus bisa mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurutnya, hal inni harus ada karena manusia tidak luput dari kesalahan.

“SP3 [dikeluarkan] kalau ada kekeliruan ditetapkannya orang jadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan perlu SP3. SP3 juga bisa dihidupkan kembali jika ada bukti baru,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper