Bisnis.com, JAYAPURA - Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan FBK, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih sebagai tersangka.
"Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin (9/9/2019) seperti dilaporkan Antara.
Selain FBK ditangkap di bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena, penyidik juga menetapkan AG sebagai tersangka. FBK dan AG keduanya melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu keduanya melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, penghasutan melakukan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum.
Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Saat ini para tersangka ditahan di Mako Brimob Papua di Kotaraja, jelas Kombes Toni.
18 Mahasiwa Diamankan
Sementara itu, sebanyak 18 orang saat ini diamankan dari kawasan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Universitas Cenderawasih, Waena, Jayapura.
Toni Harsono mengakui saat ini 18 orang sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dari razia yang diamankan berbagai jenis senjata tajam, atribut KNPB dan dokumen.
Ketika ditanya apakah 18 orang yang diamankan itu seluruhnya mahasiswa, Kombes Toni mengakui, belum dapat memastikan karena pemeriksaan masih berlangsung.
“Penyidik masih terus memeriksa mereka sehingga belum dipastikan berapa banyak yang sudah dijadikan tersangka dan dari jumlah tersebut berapa yang mahasiswa,” aku Kombes Toni.
Pihak kepolisian khususnya Polres Jayapura Kota sudah beberapa kali melakukan razia dan menemukan puluhan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Razia terakhir yang dilakukan Polres Jayapura Kota di rusunawa Uncen, awal Agustus lalu itu berhasil mengamankan 46 unit sepeda motor.