Bisnis.com, JAKARTA - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK diselimuti kain hitam sebagai bentuk penolakan Revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara simbolik, kain hitam itu menutupi logo dan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Minggu (8/9/2019).
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aksi simbolik itu dilakukan oleh para pegawai KPK. Sebelumnya, mereka juga melakukan long march dari Bundaran HI ke Gedung Merah Putih KPK dengan membagi-bagikan sekuntum bunga.
"Aksi simbolik, KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya yang dapat melumpuhkan KPK disetujui dan jika pimpinan diisi orang-orang bermasalah," kata Febri, melalui pesan singkat pada Minggu.
Diselimutinya logo KPK dengan kain hitam ini menyusul retaknya logo KPK di situs resminya www.kpk.go.id dengan disisipi awan hitam gelap.
Aksi ini terus dilakukan para pegawai KPK, menyusul aksi sebelumnya berupa pembuatan rantai manusia yang diiniasi oleh Wadah Pegawai KPK pada Jumat (6/9/2019).
Yudi Purnomo, Ketua WP KPK menilai di tengah belum selesainya polemik penolakan calon pimpinan KPK, kini muncul kembali ancaman pelemahan terhadap lembaga itu melalui revisi UU KPK.
"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," kata Yudi, Jumat (6/9/2019) lalu.
Menurut Yudi, tidak ada alasan untuk merevisi UU KPK mengingat lembaga antikorupsi tersebut sedang tidak mengalami masalah krusial.
Sebaliknya, KPK kini tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi menyusul operasi tangkap tangan. Dalam beberapa hari lalu KPK menggelar 3 OTT sekaligus dan menjaring dua bupati.
Dia mencatat, setidaknya terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Pertama, independensi KPK terancam. Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Kelima, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas.
Kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Yudi mengaku persoalan revisi UU KPK ini hanya tinggal menunggu waktu dan sikap Presiden Joko Widodo.
"Tinggal menunggu sikap Presiden apakah setuju atau tidak," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menyatakan jika KPK tengah berada di ujung tanduk, menyusul kesepakatan revisi UU KPK.
Resistensi juga muncul dari para pegiat antikorupsi yang menyatakan menolak dan menilai bahwa revisi UU KPK oleh badan legislasi DPR cacat prosedur.