Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korporasi Besar Kuasai Benih Rugikan Petani

Koalisi Kedaulatan benih dan Pangan menilai RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) masih banyak masalah. Banyak pasal yang nyata tidak melindungi petani, bahkan mengancam petani kecil dan sebaliknya memberi keleluasaan pada korporasi besar.
Petani mengangkut benih padi di area pesawahan Pulo Ampel, Serang, Banten, Rabu (17/1/2018)./Antara-Weli Ayu Rejeki
Petani mengangkut benih padi di area pesawahan Pulo Ampel, Serang, Banten, Rabu (17/1/2018)./Antara-Weli Ayu Rejeki

Kabar24.com, JAKARTA — Koalisi Kedaulatan Benih dan Pangan menilai ketergantungan pada korporasi besar dalam menyediakan benih tanam, pupuk serta pestisida kimia buatan, menjadi sebab utama kemiskinan petani.

Perwakilan Koalisi Kedaulatan Benih dan Pangan Dewi Hutabarat mengatakan bahwa benih pangan yang dikuasai korporasi besar menjadikan pangan sehat sebagai barang mahal yang hanya bisa diakses oleh orang kaya.

Terkait dengan permasalahan itu, menjadi satu bahasan utama pada diskusi yang dilaksanakan oleh Koalisi Kedaulatan Benih dan Pangan bersama jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam diskusi tersebut, lanjutnya pimpinan KPK menyampaikan perhatian penuh terhadap isu kedaulatan benih, pertanian dan pangan di Indonesia. Tata kelola perbenihan, pangan dan pertanian juga menjadi perhatian khusus KPK.

Koalisi juga menyampaikan catatan terkait dengan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang hendak disahkan. Padahal menurutnya, banyak pasal yang nyata tidak melindungi petani, bahkan mengancam petani kecil dan sebaliknya memberi keleluasaan pada korporasi besar.

"Contohnya petani kecil yang mengumpulkan benih diharuskan melapor dan petani yang yang secara mandiri melakukan penyilangan menghasilkan benih unggul hanya boleh memakai sendiri atau terbatas satu kelompok," katanya.

Regulasi seperti ini, tuturnya, rentan menyebabkan terjadinya kriminalisasi petani kecil seperti yang selama ini sudah terjadi. Padahal kegiatan mengumpulkan benih dan menyilang benih untuk menghasilkan benih unggul sudah dilakukan oleh petani sejak zaman dahulu.

Mestinya, tuturnya, kegiatan itu justru dilindungi dan didukung oleh pemerintah agar petani Indonesia dapat menghasilkan benih unggul berkualitas tinggi.

Di sisi lain, kata diq, RUU SBPB memberi keleluasaan kepada korporasi besar untuk melepas dan menjual benih GMO (genetically modified organism) di Indonesia. Padahal benih GMO ditolak di banyak negara karena sangat diragukan keamanannya bagi lingkungan dan kesehatan.

"Hal-hal tersebut disampaikan oleh Koalisi seraya menyampaikan kepada Pimpinan KPK pentingnya untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU SBPB ini. Harus terlebih dahulu dikupas pasal-pasal untuk memastikan bahwa RUU SBPB adalah betul-betul untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan membangun kedaulatan benih dan pertanian," jelasnya.

Koalisi Kedaulatan Benih dan Pangan terdiri dari berbagai lembaga seperti Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK), Forum Benih Lokal Berdaulat (BLB), Koperasi Benih Kita Indonesia (KOBETA), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Koalisi Daulat Benih Petani, FIELD Indonesia Yayasan KEHATI, Mari Sejahterakan Petani (MSP), Indonesia for Global Justice (IGJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper