Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama akan mengevaluasi penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terbukti tidak memenuhi standar pelayanan minimum pada akomodasi dan angkutan.
Abdul Muhyi, Kepala Bidang pengawasan PIHK di Kementerian Agama, mengatakan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) pada haji khusus menjadi persoalan yang banyak muncul pada tahun ini. Padahal pemerintah telah menetapkan dengan detil layanan yang harus diterima oleh haji khusus.
“Ada beberapa PIHK menempati hotel di bawah standar pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya, Rabu (4/9/2019).
Muhyi menyebut pihaknya menemukan penurunan level bintang pada sejumlah hotel yang ada di Arab Saudi. Akibatnya, haji khusus yang harusnya menempati hotel bintang empat menjadi hanya tinggal di hotel bintang tiga.
Tahun ini sendiri ada sekitar 16.881 orang jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh 270 PIHK. Seluruh PIHK tersebut tergabung ke dalam 167 konsorsium yang memberangkatkan haji khusus.
“Nanti kami akan evaluasi dan mungkin ada pengenaan sanksi. Kami akan lihat seperti apa evaluasinya, karena bisa berupa teguran, pencabutan [izin], atau pembekuan,” ujarnya.
Muhyi juga mengatakan pihaknya menemukan tenda-tenda untuk jemaah haji khusus yang terlalu padat di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Menurutnya sejumlah pelayanan PIHK yang diawasi oleh Kementerian Agama adalah masa tinggal jemaah di Arab Saudi, pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, apartemen transit, dan katering.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengawasi pelayanan kesehatan, penanganan jemaah yang sakit atau meninggal dunia, dan transportasi. Kementerian Agama juga mengawasi secara khusus jemaah yang menggunakan visa pemberian khusus dari Pemerintah Arab Saudi yang dikenal dengan bisa mujamalah atau furodah.