Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar SG$345 ribu dari pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Dolly dan Pieko ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana terkait dugaan suap distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.
Penetapan tersangka ini menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan menjaring lima orang pada Senin dan Selasa (2-3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, mulanya perusahaan Pieko bernama PT Fajar Mulia Transindo yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal tahun 2019.
Dalam kontrak ini, kata Laode, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Pada penetapan harga tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula yaitu Pieko dan Arum Sabil selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Laode mengatakan pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Ketua APTRI Arum Sabil di Hotel Shangrila.
"Terdapat permintaan DPU [Dolly Pulungan] ke PNO [Pieko Nyotosetiadi] karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB [Arum Sabil]," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," kata Laode.
Adapun dalam kronologi OTT ini, KPK mengamankan pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou; orang kepercayaan Pieko, Ramlin; pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca; Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana; dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.
Sementara itu, tersangka Pieko Nyotosetiadi dan Dolly Pulungan belum ditahan KPK.
"KPK mengimbau agar PNO [Pieko Nyotosetiadi] dan DPU [Dolly Pulungan] segera menyerahkan diri ke KPK" kata Laode.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.