Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD : Tak Ada Celah Referendum di Papua

Hukum Indonesia tak mengenal adanya referendum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD./Antara-Dhemas Reviyanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, SOLO — Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Mahfud MD., menyatakan konflik yang terjadi di Papua tidak boleh mengarah kepada dilakukannya referendum rakyat.

Sebab hukum Indonesia tak mengenal adanya referendum. Pernyataan itu disampaikan dia saat diwawancara wartawan usai menjadi pembicara kunci Halaqah Alim Ulama, Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh, Sabtu (31/8/2019), di Novotel Hotel Solo.

Alasan lain tidak boleh ada referendum rakyat Papua menurut Mahfud yaitu konvensi hukum internasional tentang hak politik dan hak sipil yang telah diratifikasi menjadi UU tentang hak ekonomi, sosial, budaya, semasa Susilo Bambang Yudhoyono.

“Oh ndak boleh itu [referendum rakyat Papua]. Ada dua alasannya, yaitu hukum nasional kita dan hukum internasional,” ujar dia. Mahfud mengaku sudah menyampaikan pendapatnya tersebut kepada publik pada masa-masa awal konflik di Provinsi Papua.

Jejak digital pernyataannya itu menurut dia masih bisa dicek sejumlah media online nasional melalui internet. Tapi masih saja ada pihak-pihak yang menilai dirinya diam terkait konflik di Papua. Dia menyerukan masyarakat tidak mudah termakan informasi hoax.

Bahkan sampai ada seorang profesor yang termakan informasi hoax yang menyebutkan bahwa Mahfud MD diam atas konflik Papua. “Saya sudah katakan itu dua hari sesudah peristiwa Papua. Jangan ada lagi yang clometan seolah saya diam,” tegas dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan konstitusi negeri ini menyatakan Papua merupakan bagian sah dari NKRI. Berdasarkan konstitusi, Indonesia tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib rakyat di daerah yang dikuasai itu.

“Berdasarkan konvensi internasional tentang hak politik dan hak sipil, konvensi hak ekonomi sosial budaya disebutkan, sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apa pun untuk mempertahankan wilayah,” tutur dia.

Langkah-langkah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut menurut Mahfud termasuk upaya atau pendekatan militer. Konvensi yang dideklarasikan 2006 itu menurut dia sudah diratifikasi dengan menjadi UU dan ditandatangani semasa Presiden SBY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kurniawan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper