Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan re-ekspor skrap alias sampah sisa yang memiliki impuritas tinggi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan rencana untuk mengekspor kembali skrap impor dengan impuritas tinggi. Menurutnya, KLHK tidak menemukan langkah lain dalam waktu dekat untuk menyelesaikan isu tersebut.
“Memang Indonesia mau jadi tong sampah?” katanya, Selasa (27/8/2019).
Selain itu, Siti berujar sedang menggodok peraturan mengenai tingkat impuritas yang boleh terkandung dalam skrap impor. Secara internasional, katanya, tingkat impuritas maksimum sebesar 2%. Guna merealisasikan tersebut, KLHK akan membuat peta jalan implementasi penyesuaian impuritas hingga 2021.
Sebelumnya, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan pertumbuhan nilai ekspor industri daur ulang plastik pada tahun ini sulit tercapai bahkan dapat menurun jika tidak ada perubahan terkait regulasi impuritas.
Pihaknya menyarankan agar tingkat impuritas skrap impor maksimal sebesar 5%. “Hanya ada di surga tingkat impuritas 0%,” katanya.
Taufiek memproyeksikan nilai ekspor industri daur ulang lokal akan terus meningkat Adapun, target nilai ekspor tahun ini lebih tinggi 19,72% dari realisasi tahun lalu senilai US$370 juta. Adapun, net ekspor industri plastik pada tahun lalu mencapai sekitar US$120 juta.
Taufiek mengatakan rendahnya nilai net ekspor tersebut disebabkan oleh minimnya ketersediaan skrap plastik layak daur ulang (LDU) di dalam negeri. Alhasil, industri daur ulang mengimpor sekitar 320.000 ton skrap plastik oleh 50 unit industri daur ulang plastik.