Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan penceramah Abdul Somad.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus Abdul Somad.
"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis, tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian menyelesaikan kasus Abdul Somad dengan pendekatan non-hukum atau kekeluargaan.
Asep mengatakan, pelaporan terhadap Abdul Somad hingga kini masih dikaji oleh penyidik. Pengkajian itu dilakukan untuk sejumlah laporan yang diterima di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Tercatat individu dan beberapa kelompok masyarakat melaporkan Abdul Somad ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Horas Bangso Batak, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan seseorang bernama Sudiarto. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial.