Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan lampu hijau kepada Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB bila hendak mengganti nomenklatur sekretaris jenderal menjadi direktur eksekutif.
“Tidak ada masalah. Terserah keputusan Muktamar PKB bagaimana strukturnya,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly kepada Bisnis.com, Jumat (23/8/2019).
Fleksibilitas nomenklatur, tambah Yasonna, berlaku pula untuk posisi ketua umum partai politik. Contohnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggunakan terminologi ‘presiden’ untuk jabatan eksekutif tertinggi.
Dalam Kepmenkumham No. M.HH-08.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Periode Tahun 2014-2019 yang diteken Yasonna, PKB masih menggunakan nomenklatur sekretaris jenderal. Bersama dengan ketua umum dan bendahara umum, sekretaris jenderal menjadi pengurus inti DPP PKB.
Namun, Muktamar V PKB di Bali pada 20—22 Agustus 2019 mencuatkan wacana penggantian nama pos sekretaris jenderal menjadi direktur eksekutif.
Ketua Umum DPP PKB terpilih Muhaimin Iskandar beralasan posisi direktur eksekutif akan lebih berorientasi internal ketimbang sekretaris jenderal yang lebih politis.
Politikus PKB Razman Arif Nasution memastikan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak melarang penggantian nomenklatur sekretaris jenderal menjadi direktur eksekutif. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perubahan tersebut.
“Saya kurang tahu,” ujarnya secara terpisah, Jumat.
UU No. 2/2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2011 tidak menyebutkan secara eksplisit nomenklatur kepengurusan partai politik. Sebaliknya, regulasi terkait pemilu menekankan pentingnya posisi sekretaris jenderal atau sebutan lainnya.
Pasal 176 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengharuskan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu diajukan lewat surat yang ‘ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik’.
Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus dalam surat yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain.
Selain itu, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa permohonan sengketa hasil pemilu legislatif mesti atas nama ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi permohonan sengketa internal caleg yang hendak dibawa ke MK.
Dalam politik Indonesia, nomenklatur direktur eksekutif dipakai oleh Partai Demokrat sebagai salah satu organ DPP. Meski demikian, partai tersebut tetap memiliki pos sekretaris jenderal sebagai jabatan DPP tertinggi kedua setelah ketua umum.
Masa depan pos sekretaris jenderal usai Muktamar Bali menjadi kewenangan penuh Muhaimin. Pasalnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut menjadi formatur atau mandataris tunggal untuk menentukan kepengurusan.
Selain kursi direktur eksekutif, Muhaimin juga mewacanakan pembentukan pos wakil ketua umum. Dalam kepengurusan periode 2014-2019, jabatan tersebut belum eksis.